Sabtu, 01 Oktober 2016

Etika Komputer Dalam Pemanfaatan Jejaring Sosial



Nama                 : Made Andika Verdiana
Nim                    : 1605551120
Mata Kuliah     : Aplikasi Sosial Media (C)
Dosen                 : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT
Teknologi Informasi  / Fakultas Teknik / Universitas Udayana

Secara umum etika dapat dikatakan bahwa etika merupakan suatu perilaku yang mencakup ilmu (memuat etis di dalamnya), kumpulan nilai akhlak (asas) yang memuat hak dan kewajiban moral serta mana yang baik dan mana yang buruk di dalam masyarakat. Hal ini menjadikan etika harus ditaati dan dipatuhi di dalam kehidupan bersama dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam penggunaan suatu komputer adapun etika – etika yang harus dipatuhi dan ditaati agar tidak mengganggu pengguna komputer lainnya, yang disebut dengan etika komputer.

Etika komputer sangat penting di dalam hubungan dan interaksi antar pengguna komputer, untuk menciptakan suasana yang kondusif. Etika komputer menjadi aturan bersama yang dipahami dan dipatuhi oleh setiap pengguna komputer, pada setiap kegiatan berkomputer. Etika komputer juga memiliki definisi yaitu sebagai sekumpulan asas dan akhlak dari perbuatan yang dianggap baik dan terpuji, yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar pengguna komputer. Etika komputer berkembang seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan perkembangan pemanfaatan komputer di berbagai aspek kehidupan manusia.

Tahapan Sejarah Etika Komputer
Perkembangan etika komputer juga dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.

Era 1940-1950-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).

Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.

Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).

Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersbut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.

Era 1980-an
Pertengahan tahun 1980-an, James Moor dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics.

Era 190-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai  contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab soal profesi tersebut.

Manfaat etika komputer
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari adanya etika komputer diantaranya :

1.   Menciptakan suasana kondusif dan nyaman pada setiap pengguna komputer baik di dalam berdiskusi, komunikasi dan memanfaatkan akses internet.
2.   Suasana yang nyaman dan kondusif yang membuat proses pembelajaran dan berbagi ilmu di internet semakin baik.
3. Menciptakan masyarakat dunia yang cerdas dan tidak ketinggalan zaman terhadap teknologi informasi.
4.   Menciptakan kerukunan antar pengguna internet di dunia.
5.   Menciptakan proses pemerintahan yang jujur, bersih, dan adil dengan adanya Etika Komputer di dalam proses musyawarah online dan demokrasi.

Etika Komputer di Internet (Netiket)
Terkait dengan etika komputer di internet, dikenal dengan istilah yang disebut dengan Netiket. Netiket dapat diartikan sebagai etika yang digunakan di dalam berinteraksi dengan pengguna internet lainnya secara online. Kebanyakan netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yag ditetapkan oleh IETF ( The Internet Engineering Tasking Force), yaitu suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.

Jejaring Sosial (Social Network)
Social Networking merupakan sebuah bentuk layanan internet yang ditujukan sebagai komunitas online bagi orang yang memiliki kesamaan aktivitas, ketertarikan pada bidang tertentu, atau kesamaan latar belakang tertentu. Sebagai contoh, salah satu jejaring social yang paling banyak digunakan di seluruh dunia yaitu Facebook. Facebook menyajikan sejumlah layanan dan fasilitas, salah satunya memberikan kesempatan dan kemudahan bagi semua pengguna untuk berbagi informasi, pengetahuan, maupun sekedar menulis status dan kondisi saat ini, ke dalam sebuah kolom status. Para pengguna facebook lainnya dapat memberikan komentar maupun penilaian terhadap status yang dipublikasikan tersebut.

Perlu diketahui, bahwa di dalam sebuah Social Network melibatkan banyak pengguna dengan berbagai karakteristik yang berbeda, pembuatan status yang akan dibagikan haruslah mengikuti kaidah dan etika yang berlaku di dunia internet secara umum. Demikian juga, di dalam berkomentar, berbagi informasi, dan pemanfaatan fasiliatas di Social Network harus mengikuti sebuah aturan yang telah berlaku. Adapun Netiket di dalam pemanfaatan sebuah Jejaring Sosial (Social Network) yaitu :

1.    Pertemanan yang dijalin dengan pengguna internet hendaknya dilakukan atas dasar saling mengenal satu sama lain, sehingga menjamin bahwa teman jejaring social bersih dari akun palsu atau rusuh.
2.    Tidak membawa masalah pribadi, atau yang tidak sepatutnya untuk dipublikasikan ke Jejaring sosial
3.    Jangan mempublikasikan informasi penting tentang diri sendiri secara detail, seperti nomor telp, alamat rumah dan sebagainya
4.    Tidak menyalah gunakan Jejaring sosial sebagai media isu-isu yang bersifat SARA
5.   Gunakan media, fasilitas, dan fitur di dalam jejaring sosial untuk berteman baik dengan sesame pengguna lainnya maupun untuk berbagi informasi maupun berdiskusi.
6.  Tidak menjadikan tepat untuk menyebar luaskan konten pornografi, kekerasan, maupun pelanggaran hak cipta (bajakan).
7.    Menggunakan kata yang sopan dan terbuka serta memperhatikan penggunaan tanda baca, huruf kapital, emoticon, sehingga tidak menyinggung pengguna lainnya.

Adapun contoh kasus dari media sosial facebook yang telah saya alami dan solusinya :

Misalnya saat saya mempublikasikan sebuah foto didalam jejaring sosial facebook dimana foto tersebut merupakan foto saat berlibur ke sebuah tempat rekreasi bersama keluarga. Ada beberapa pengguna lainnya turut berkomentar tapi dengan komentar yang tidak layak seperti 

“Mukamu dekil amat”
“Cie yang belibur bersama keluarga layaknya anak kecil”
“Jaman ke tempat seperti itu?” 

Disini saya terasa terhina mendapatkan komentar seperti itu, tapi ada juga beberapa komentar yang layak untuk dibaca dan memberikan kesan yang baik.

Untuk solusi yang dilakukan dalam kasus seperti ini adalah :
1.      Melakukan Fitur Unfriend agar akun facebook bebas dari hinaan pengguna lainnya
2.      Melakukan Fitur Block agar facebook bebas dari pengguna yang tidak layak
3.     Melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Referensi
Eka Pratama, I Putu Agus. Komputer dan Masyarakat. Informatika. Bandung. 2014




1 komentar:

  1. Terimakasih atas artikel nya kak, sangat membantu saya dalam memahami materi yang dipelajari di kampus saya. Saya Nadiatul Faizah dari kampus ISB Atma Luhur
    Keep your great work!

    BalasHapus